dua partai hasil penyederhanaan partai pada masa orde baru adalah

dandemokratis pada tahun 1999, telah mengubah secara cukup mendasar pola relasi Presiden dan DPR yang ditandai banyaknya partai politik yang berperan dalam struktur ketatanegaraan. Karena itu lah muncul kembali gagasan penyederhanaan partai politik. Upaya penyederhanaan jumlah partai politik merupakan suatu keniscayaan dalam rangka Penulisanskripsi yang berjudul "Fusi Partai-Partai Islam Menjadi PPP Pada Masa Awal Orde Baru (1971-1973)" ini merupakan upaya penulis untuk memahami sejarah terjadinya fusi (penyederhanaan) dari berbagai partai politik Islam betsatu dalam wadah satu partai yaitu Partai Persatuan Pembangunan. 1] Lihat pasal 9 UU No. No. 12 Tahun 2003. [2] Lihat Permohonan Judicial Review 17 Partai Politik di Mahkamah Konstitusi dalam Perkara No. 16/PUU-V/2007. [3] Lihat Perolehan suara dan kursi Partai di DPR RI pada pemilu 1999/2004. 7 (tujuh) partai politik yang memanuhi 3% adalah Partai Golkar, PDIP, PPP, Partai Demokrat, PAN, PKB, dan PKS. [4] Para pemohon ini terdiri dari 13 Parpol yakni PPD padamasa pemerintahan Orde Baru adalah mengadakan penyederhanaan sejak tahun 1977 tinggal 3 organisasi yang terdiri dari 1) Tiga golongan politik. 2) Dua golongan politik dan satu golongan karya 3) Tiga partai karya Pengelompokkan dan kemudian penyederhanaan partai-partai politik selama kurun waktu 1968-1970 dapat dipandang sebagai Vaytiennhanh Home Credit.

dua partai hasil penyederhanaan partai pada masa orde baru adalah