syarat penerima tunjangan fungsional guru non pns

SyaratPenerima Tunjangan Insentif Kemenag seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Fungsional GBPNS, dan tunjangan lainnya; Bagi guru Non-PNS yang belum memenuhi syarat diatas namun telah terdaftar di layanan Simpatika, Nomor Pendidik Kemenag (NPK) akan diterbitkan secara otomatis oleh sistem simpatika ketika guru tersebut telah Syaratguru non PNS penerima tunjangan inpassing. Hanya guru non PNS madrasah yang memenuhi syarat berikut ini yang bisa menerima SK penyetaraan dan tunjangan inpassing. (1) Minimal lulusan D4/S1 dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi; Baca Juga: Walau Jadi Prioritas, Tenaga Honorer Kategori Guru Ini Mesti Tetap Daftar Seleksi PPPK 2023! Sebaliknyaorang yang sedikit pengetahuannya, akan sempitlah cara pandangnya. Syaikh Ahmad. Website Resmi Direktorat Pendidikan Agama Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Directorate of Islamic Religious Education, General Directorate of Islamic Education, Ministry of Religious Affairs. TunjanganHari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari APBN bagi Calon PNS terdiri atas: a) 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS; b) tunjangan keluarga; c) tunjangan pangan dalam bentuk uang; d) tunjangan umum; dan e) 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatannya. jabatan, peringkat jabatan Vaytiennhanh Home Credit.

syarat penerima tunjangan fungsional guru non pns